Mabuk dan Mengganggu Ketertiban Umum, Rooney Sempat Ditahan di AS

By Admin


nusakini.com-Washington - Mantan penyerang Manchester United, Wayne Rooney, tersandung kasus hukum di Amerika Serikat. Rooney ditangkap dan dijatuhi denda lantaran mabuk akibat pengaruh minuman keras dan mengganggu ketertiban umum. 

Pemain 33 tahun tersebut diamankan oleh Otoritas Kepolisian Bandara Metropolitan Washington pada 16 Desember 2018. Wayne Rooney kemudian diserahkan ke kantor sheriff Loudoun County, Virginia.

Akibat mabuk dan mengganggu ketertiban umum, Rooney sempat mendekam beberapa saat di pusat tahanan Loudoun County. Selain itu, Pengadilan Negeri Loudoun menjatuhi denda US$ 25 (Rp 357 ribu) dan biaya pelanggaran sebesar US$ 91 (Rp 1,3 juta) kepada Rooney. 

"Dia telah ditahan di Pusat Penahanan Dewasa Loudoun County pada 16 Desember 2018, atas tuduhan mabuk di muka umum yang berasal dari penangkapan polisi Bandara Metropolitan Washington," ujar seorang juru bicara kantor sheriff Loudoun County. 

"Dia kemudian dibebaskan dengan kesepakatan pengakuan pribadi." (b/ab)